Tindakan Pelecehan Seksual tidak ada Habisnya. Sekstorsi, apa itu? Bagaimana Langkah Menghadapinya?
Sabtu, 8 Januari 2022
Indonesia darurat kasus pelecehan seksual, baik verbal maupun non verbal. Beberapa kurun waktu saat ini, ramai akan kasus pelecehan yang terbilang baru, yakni kasus pelecehan serta pemerasan seksual yaitu Sekstorsi.
Praktik pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan kasus ketika seseorang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapat keuntungan seksual. Umumnya hal itu diminta pihak pemeras sebagai imbalan untuk proses layanan publik. Pelaku memangsa korbannya tidak memandang buluh, baik perempuan, laki - laki, tua ataupun muda, semua kalangan bisa saja menjadi korban dari kasus pelecehan yang satu ini. Sekstorsi adalah kekerasan berbasis gender online yang dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking. Sekstorsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan melecehkan derajat perempuan.
Kronologi yang dialami yaitu Pelaku menghubungi para korban melalui Video Call Messenger Facebook, Video Call WhatsApp korban seperti yang dicantumkan dalam profil Facebook atau akun sosial media lainnya sebagai media aksinya. Tercatat bahwa hampir seluruh aplikasi online yang dipakai korban pernah dipakai oleh pelaku sebagai media kejahatan siber ini. Sejumlah 54 persen kejahatan terjadi melalui jaringan sosial korban, 41 persen melalui aplikasi pesan, 23 persen melalui aplikasi video call, 6 persen melalui sharing situs video, 12 persen melalui email, 9 persen melalui aplikasi kencan, 4 persen melalui platform game, dan 3 persen melalui situs imageboard.
Dalam aksinya, pelaku utama yakni yang mencari informasi terkait korban memberikan identitas korban kepada rekannya yaitu pelaku kedua untuk meneror dan mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman korban ke status maupun grup Facebook, bahkan ke beberapa akun media sosial anggota keluarga korban.
Sedangkan pelaku lain, menyiapkan beberapa rekening bank seperti BCA, BNI dan BRI bahkan e-wallet yang digunakan untuk mendukung operasional mereka.
Uang hasil memeras korban biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli peralatan untuk menunjang operasional kegiatan pelaku.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi sekstorsi dapat ditemui dalam rumusan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE yang masing-masing memberikan ancaman pidana bagi pelaku sekstorsi. Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa hak-hak untuk mendapatkan bantuan dan restitusi guna memulihkan keadaan korban sekstorsi seperti semula.
Adapun Hukum yang dijatuhi kepada Pelaku yaitu, Pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun; Pasal 45 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara; Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, sebagai pengguna teknologi yang serba canggih saat ini, diharapkan untuk menggunakannya dengan sebaik mungkin dan tidak menyalahgunakan akses yang tersedia tersebut. Kemudian, jika kita menjadi korban dari tindak pelecehan pemerasan seksual atau Sekstorsi ini, hendaklah bergegas melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, agar diselesaikan dengan hukum yang ada serta tidak terulang kembali.
Indonesia darurat kasus pelecehan seksual, baik verbal maupun non verbal. Beberapa kurun waktu saat ini, ramai akan kasus pelecehan yang terbilang baru, yakni kasus pelecehan serta pemerasan seksual yaitu Sekstorsi.
Praktik pemerasan seksual atau sekstorsi merupakan kasus ketika seseorang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapat keuntungan seksual. Umumnya hal itu diminta pihak pemeras sebagai imbalan untuk proses layanan publik. Pelaku memangsa korbannya tidak memandang buluh, baik perempuan, laki - laki, tua ataupun muda, semua kalangan bisa saja menjadi korban dari kasus pelecehan yang satu ini. Sekstorsi adalah kekerasan berbasis gender online yang dilakukan pelaku dengan memeras korban terlebih dahulu secara materil maupun seksual disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan menyebarluaskan konten pornografi milik korban. Secara umum, konten pornografi korban didapatkan oleh pelaku dengan memperdaya atau mengancam korban dan juga dengan metode hacking. Sekstorsi merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan melecehkan derajat perempuan.
Kronologi yang dialami yaitu Pelaku menghubungi para korban melalui Video Call Messenger Facebook, Video Call WhatsApp korban seperti yang dicantumkan dalam profil Facebook atau akun sosial media lainnya sebagai media aksinya. Tercatat bahwa hampir seluruh aplikasi online yang dipakai korban pernah dipakai oleh pelaku sebagai media kejahatan siber ini. Sejumlah 54 persen kejahatan terjadi melalui jaringan sosial korban, 41 persen melalui aplikasi pesan, 23 persen melalui aplikasi video call, 6 persen melalui sharing situs video, 12 persen melalui email, 9 persen melalui aplikasi kencan, 4 persen melalui platform game, dan 3 persen melalui situs imageboard.
Dalam aksinya, pelaku utama yakni yang mencari informasi terkait korban memberikan identitas korban kepada rekannya yaitu pelaku kedua untuk meneror dan mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman korban ke status maupun grup Facebook, bahkan ke beberapa akun media sosial anggota keluarga korban.
Sedangkan pelaku lain, menyiapkan beberapa rekening bank seperti BCA, BNI dan BRI bahkan e-wallet yang digunakan untuk mendukung operasional mereka.
Uang hasil memeras korban biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli peralatan untuk menunjang operasional kegiatan pelaku.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa ketentuan hukum positif Indonesia yang meregulasi sekstorsi dapat ditemui dalam rumusan KUHP, UU Pornografi dan UU ITE yang masing-masing memberikan ancaman pidana bagi pelaku sekstorsi. Selain itu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban dapat berupa hak-hak untuk mendapatkan bantuan dan restitusi guna memulihkan keadaan korban sekstorsi seperti semula.
Adapun Hukum yang dijatuhi kepada Pelaku yaitu, Pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun; Pasal 45 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara; Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, sebagai pengguna teknologi yang serba canggih saat ini, diharapkan untuk menggunakannya dengan sebaik mungkin dan tidak menyalahgunakan akses yang tersedia tersebut. Kemudian, jika kita menjadi korban dari tindak pelecehan pemerasan seksual atau Sekstorsi ini, hendaklah bergegas melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, agar diselesaikan dengan hukum yang ada serta tidak terulang kembali.
Oleh:
Endah Destri Rahayu
(19521024)
KPI. 5. A
UAS PR (ARTIKEL)
(19521024)
KPI. 5. A
UAS PR (ARTIKEL)
#uasPRbersamaAsdosVivi
#MulaiBicara
#PerempuanBersatu
#GerakBersama
#ReasonTorRise
#EndStreeTharassment